RIPJPID KABUPATEN GRESIK TAHUN 2025-2029

Pengarang : Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah
Penerbit : Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah
Tahun : 2025

Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan IPTEK (RIPJPID) ini merupakan dokumen strategis yang bersifat sistemik, komprehensif, dan partisipatif, yang memuat arah penguatan peran riset dan inovasi dalam menjawab tantangan dan permasalahan prioritas pembangunan daerah. Penyusunan dokumen ini diharapkan dapat mendukung implementasi kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) dan menjadi acuan dalam penyusunan program-program pembangunan berbasis ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi (IPTEK) yang relevan dengan permasalahan prioritas daerah dan mendukung Pembangunan potensi unggulan daerah. Dokumen ini dirancang untuk memberikan panduan yang komprehensif bagi seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, maupun masyarakat, guna memperkuat ekosistem riset dan inovasi yang inklusif dan kolaboratif. dokumen ini juga sekaligus menjadi bagian integral dari proses perencanaan pembangunan jangka menengah daerah, khususnya dalam mendukung pencapaian visi misi RPJMD Kabupaten Gresik Tahun 2025–2029. Oleh karena itu, koordinasi yang erat dan dukungan penuh dari seluruh pihak, khususnya pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik, menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa hasil dokumen ini dapat diimplementasikan secara efektif dan berkelanjutan.

File : Dokumen RIPJPID Kabupaten Gresik 2025
Judul : RIPJPID KABUPATEN GRESIK TAHUN 2025-2029
Penulis : Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah
Penerbit : Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah
Tahun Terbit : 2025
Lokasi Penerbitan : Kabupaten Gresik
ISBN : -
Kode Pustaka : -
Kode Panggil : -
Kode Klasifikasi : -
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi Simpan : Perpustakaan Digital BAPPEDA
Kolasi : 143 hal
Judul Seri : -
Edisi : Pertama
Sumber : -
Subjek : -